Langsung ke konten

Panduan

Ukuran Billboard Standar di Indonesia

Ringkasan

Ukuran billboard yang paling umum di Indonesia adalah 5 × 10 m, 4 × 8 m, dan 4 × 6 m. Dari 820 titik di direktori kami, 51% berukuran 5 × 10 m.

Ukuran yang paling banyak tersedia

Berdasarkan 820 titik reklame di 78 kota pada direktori spotsiklan.com, berikut ukuran yang paling sering ditemui:

UkuranJumlah titikPorsi
5 × 10 m41551%
4 × 8 m16220%
4 × 6 m13817%
6 × 12 m607%
8 × 16 m132%
4 × 12 m121%
4 × 10 m71%
2 × 4 m20%

Cara membaca ukuran billboard

Ukuran billboard ditulis sebagai tinggi × lebar bidang reklame dalam meter. Billboard 5 × 10 m berarti bidang iklan setinggi 5 meter dan selebar 10 meter, atau luas 50 m².

Orientasi juga perlu diperhatikan. Billboard horizontal (landscape) lebih lebar daripada tingginya, sedangkan billboard vertikal (portrait) lebih tinggi. Desain materi harus mengikuti orientasi titik yang dipilih.

Memilih ukuran sesuai tujuan

Ukuran besar seperti 8 × 16 m dan 6 × 12 m cocok untuk jalan tol dan jalan arteri, karena pengendara melihat dari jarak jauh dengan kecepatan tinggi.

Ukuran 4 × 6 m dan 4 × 8 m cocok untuk jalan dalam kota dengan jarak pandang lebih pendek. Ukuran ini biasanya lebih fleksibel untuk kampanye di banyak titik sekaligus.

Apa pun ukurannya, gunakan sedikit kata (idealnya kurang dari tujuh kata), huruf besar, dan kontras warna yang tinggi agar terbaca dalam beberapa detik.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ukuran billboard yang paling umum?

Ukuran paling umum adalah 5 × 10 m, yaitu 51% dari 820 titik di direktori spotsiklan.com.

Apa arti ukuran billboard 4 × 8 m?

Artinya bidang reklame setinggi 4 meter dan selebar 8 meter, dengan luas 32 m².

Panduan lainnya

Siap memilih titik?

Ceritakan target area, periode, dan anggaran. Kami bantu pilihkan titik dan kirim penawaran gratis.

Punya titik reklame? Daftarkan di sini · Punya jaringan klien? Dapatkan cashback 5%